Mohon penjelasannya tentang masalah berjabatan tangan dengan cara menciumnya. Kebiasaan santri ketika berjabatan tangan dengan gurunya diikutkan dengan cara menciumnya sebagai tanda penghormatan kepada gurunya. Pertanyaannya: bagaimana Hukumnya jika seorang santri berjabatan tangan pada pejabat pemerintah baik muslim atau non muslim dengan cara mencium tangannya sebagai tanda penghormatan atas jabatannya??
Jawaban:
>> Mencium tangan orang kafir adalah haram,
>> Mencium tangan seseorang (muslim) karena suatu kelebihan yang ada padanya yang bersifat duniawi hukumnya makruh,
>> Mencium tangan seseorang karena suatu kelebihan yang bersifat diniyyah (ulama, orang shalih, kemuliannya) hukumnya sunnah....
>> Mencium tangan orang kafir adalah haram,
>> Mencium tangan seseorang (muslim) karena suatu kelebihan yang ada padanya yang bersifat duniawi hukumnya makruh,
>> Mencium tangan seseorang karena suatu kelebihan yang bersifat diniyyah (ulama, orang shalih, kemuliannya) hukumnya sunnah....
وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الْحَيِّ لِصَلَاحٍ وَ...نَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ كَزُهْدٍ وَعِلْمٍ وَ شَرَفٍ كما كانت الصَّحَابَةُ تَفْعَلُهُ مع النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم كما رَوَاهُ أبو دَاوُد وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ وَيُكْرَهُ ذلك لِغِنَاهُ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدُّنْيَوِيَّةِ كَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا لِخَبَرِ من تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ لِغِنَاهُ ذَهَبَ ثُلُثَا دِينِهِ
Disunahkan mencium tangan orang yang masih hidup karena kebaikannya dan sejenisnya yang tergolong kebaikan-kebaikan yang bersifat ‘diniyyah' (agama), kealimannya, kemuliaannya sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat pada baginda nabi Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Abu Daud dan lainnya dengan sanad hadits yang shahih.
Dan dimakruhkan mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau lainnya yang bersifat duniawi seperti lantaran butuh dan hajatnya pada orang yang memiliki harta dunia berdasarkan hadits “Barangsiapa merendahkan hati pada orang kaya karena kekayaannya hilanglah 2/3 agamanya”.
Asnaa al-Mathaalib III/114
Asnaa al-Mathaalib III/114
وسئل نفع الله تعالى بعلومه هل يجوز للمسلم ان يقبل يد الحربي المشرك وان يقوم اليه وان يصافحه وان يتخضع اليه وكل ذلك لينال منه مالية واذا قلتم بعدم الجواز فما يترتب عليه وما ذا يلزمه؟
فأجاب بقوله ﻻيجوز للمسلم ان يعظم الكافر بنوع من انواع التعظيم سواء المذكورات وغيرها ومن فعل ذلك طمعا في مال الكافر فهو آثم جاهل كيف وقد قال صلى الله عليه وسلم من تواضع لغني ﻻجل غناه ذهب ثلثا دينه فإذا كان التواضع للمسلم الغني يذهب ثلثي دينه فما بالك بالتواضع للكافر؟ والله سبحانه وتعالى اعلم
Ibnu hajar Al haitami di tanya
Bolehkan bagi seorang muslim, Menciumi tangan kafir harbi, Juga berdiri menyambutnya dan menyalaminya dan melakukan penghormatan kepadanya yang mana hal itu di lakukan untuk memperoleh uang darinya? Jika anda berpendapat tidak boleh, Maka apa yang akan berdampak kepadanya juga yang wajib baginya?
Beliau menjawab:
Bagi orang muslim tidak boleh mengagungkan orang kafir dengan cara tersebut dan sebagainya. Barangsiapa yang melakukannya untuk memperoleh harta si kafir, Maka dia merupakan pendosa yang bodoh. Bagaimana tidak? Sedangkan nabi saw telah bersabda "Barangsiapa yang tawadlu' kepada orang kaya karna kekayaannya, Maka hilanglah dua pertiga agamanya". Jika tawadlu' terhadap sesama muslim yang kaya saja dapat menghilangkan dua pertiga agama, Apalagi tawadlu' terhadap orang kafir. Wallohu a'lam. (Al fatawa al fiqhiyah al kubro)
Tp sekarang ada kiyai yg mendapatkan amanah dari masyarakat untuk meneruskan da'wah nya dan bahkan organisasi terbesar di indonesia beliau memperkenalkan orang kafir ke pesatren dan kepondok2 untuk menjadikan pemimipin orang2 islam
Semoga beliau diberi hidayah oleh ALLAH SWT
Aammiinn.....
Aammiinn.....
0 komentar:
Posting Komentar