Sabtu, 23 Januari 2016

MAKALAH AGAMA ISLAM 4 (Ar-Risywah, Ghoshob, Su'udhon) UNISMA


DAFTAR ISI




                                                                                                                    Halaman
DAFTAR ISI............................................................................................... 1
         BAB I : PENDAHULUAN.......................................................................... 2
         BAB II : PEMBASAHAN............................................................................ 3
A. AR RISYWAH (menyuap)....................................................................... 4
B. AL GHOSHOB (menggunakan bukan haknya)..................................... 9
C.SU’UDZON (berburuk sangka)............................................................. 11
          BAB III : PENUTUP................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................














BAB I

PENDAHULUAN

            Syukur Alhamdulillah kita ucapkan pada Allah swt, yang maha pengasih lagi maha penyayang yang telah memberikan kita kekuatan dan luang waktu sehingga kita dapat menyelesaikan dan menguraikan beberapa pembahasan tentang “Perilaku tercela” yang akan kita bahas lebih ringkas dalam makalah kami ini,Shalawat dan salam kita persembahkan pada junjungan dan tauladan kita yang telah mengarahkan kita dalam setiap aktivitas yang kita lakukan dalam keseharian kita termasuk dalam berperilaku, Rasulullah begitu lengkap menjelaskan tentang bagaimana seharusnya kita berperilaku dalam hidup ini agar kita menjadi manusia yang baik di hadapan Allah dan baik di hadapan Makhluq-nya.
            Dalam makalah  ini kami akan menjelaskan sedikit tentang’Perilaku Tercela” karna kami anggap begitu perlu dan pentingnya kita mempelajari“Perilaku Tercela”, karna Perilaku ini sering kita jumpai dalam masyarakat atau bahkan kita sendiri sering melakukan perbuatan tercela yang berkepanjangan tanpa adanya rasa bersalah pada Allah SWT na’udzu billah min syarri dzalik.oleh karna itu alangkah baiknya kita mengkaji perilaku itu dengan harapan kita dapat terbebas dari melakukan perbuatan serta perilaku yang tercela itu.
            Sebenarnya banyak sekali perilaku tercela yang kita jumpai dalam kehidupan ini,namun kita memerlukan banyak waktu dan referensi yang banyak untuk mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan perilaku tercela. oleh karna itu kami akan mengkaji sebagian dari perilaku tercela itu karna mengingat ilmu yang sangat minim bagi penulis untuk membahas detail tentang perilaku tercela yang begitu banyak itu namun penulis memilih peberapa tema penting dari bagian perilaku tercela tersebut yaitu ;
1. AR RISYWAH (menyuap)
2. AL GHOSHOB (menggunakan bukan haknya)
3. SU’UDZON (berburuk sangka)



BAB II

PEMBAHASAN


Perilaku tercelah adalah suatu perbuatan yang hukumnya haram bagi yang melakukan perbuatan itu (perbuatan tercela) karna dapat merusak hubunganya dengan Rabbinya maupun sesama manusia. Perbuatan ini semestinya kita ummat nabi Muhammad SAW, tidak melakukanya karna perlaku ini tidak pernah di contohkan Rasulullah sebagai nabi kita dan sekalian sebagai tauladan dalam hidup kita dan semestinya kita sebagai ummatnya dapat mengamalkan apa yang telah di ajarkan pada kita karna memang apapun yang di ajarkan oleh Rasulullah tidak pernah menyalahi kodrat manusia sebagai mahluk sosial dalam dunia ini yang selalu berintraksi dan saling membutuhkan satu sama lainya.
Sungguh telah ada pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik’[1][1] bagi kita sekalian manusia seharusnya dapat merenungkan dan mengamalkan Ayat Allah ini,namun banyak sekali kita menyalahi apa yang di contohkan Rasulullah pada kita,mungkin karna nafsu dan godaan dunia yang begitu kuat sehingga kita terlena dan terlupa akan tujuan hidup ini hanya untuk menimba dan mengumpulkan amal kebaikan sebanyak mungkin untuk menjadi sebuah penolong kita kelak saat amal itu di timbang untuk menentukan dimana tempat kita yang layak di nerkakah atau di syurga yang penuh dengan kenikmatan yang abadi.








1.      AR RISYWAH (menyuap)

A. Pengertian

Pelaksanaan suap menyuap dapat dibilang sudah menjadi budaya dikalangan masyarakat, untuk setiap urusan apapun rasanya aneh apabila tidak terdapat unsur suap menyuap. Dari urusan melamar pekerjaan hingga pemenangan suatu kasus hukum. Adapun suap menyuap dalam islam disebut dengan Ar-Risywah, dan ibnu atsir dalam kitab An-Nihayah fi Gharibil hadis wal atsar mendifinisikan Ar-Risyah sebagai suatu usaha untuk memenuhi kepentingan dengan suatu bujukan.

Risywah (suap) secara terminologis berarti suatu harta yang diperoleh sebab terselesaikannya suatu kepentingan manusia (baik untuk memperoleh keuntungan maupun menghindari kemudharatan) yang semestinya harus diselesaikan tanpa adanya suatu imbalan. Meskipun terdapat kemiripan yang mendasar antara suap menyuap dengan upah atau gaji (Ujrah). Upah atau gaji diperoleh sebagai imbalan atas terlaksananya pekerjaan tertentu (yang semestinya) tidak harus dilakukan, misalnya seseorang yang memiliki mobil tidak berkewajiban untuk mengantarkan orang lain ke tempat tertentu, dan ketika ia diminta oleh orang lain untuk mengantarkan orang lain kesuatu tempat, maka imbalan yang diterima bisa disebut dengan upah. Berbeda halnya dengan suap, suap ialah suatu imbalan atas terlaksananya pekerjaan tetentu (yang semestinya) wajib dilaksanakan tanpa adanya suatu imbalan apapun dari orang yang memenuhi kepentingannya. Misalnya, seorang pegawai disebuah instansi pemerintahan yang bertugas melayani pembuatan KTP, pekerjaan tersebut memang telah menjadi kewajibannya, dan ia sudah mendapatkan upah dari pemerintah dari pekerjaan tersebut. Akan tetapi ia masih meminta imbalan kepada orang yang ingin mendapatkan KTP, maka hal tersebut dapat disebut sebagai suap atau Risywah.

Bertolak dari pengertian dan contoh tersebut, maka fee yang diterima oleh pejabat di departemen perhubungan dari pengusaha yang memenangkan tender dapat dikatagorikan sebagai suap. Pasalnya hal tersebut menyelenggarakan tender berbagai proyek merupakan tugas yang harus dikerjakan. Pada pejabat itupun sudah mendapatkan gaji atas pekerjaan yang dilakukannya. Apapun istilah dan nama yang diberikan, uang yang diterima para pejabat dari pengusaha itu ialah suap.

Apabila dicermati, ternyata beberapa hadis nabi bukan hanya mengharamkan seseorang yang melaksanakan suap menyuap, akan tetapi juga diharamkan melakukan hal yang bisa membuat suap menyuap itusendiri berjalan. Maka yang diharamkan bukan hanya satu pekerjaan, yaitu memakan harta suap, melainkan tiga pekerjaan sekaligus, yaitu penerimaan suap, pemberian suap dan mediator suap menyuap. Sebab tidak akan mungkin terlaksananya suap menyuap apabila tidak ada yang menyuap. Maka orang yang melakukan suap menyuappun termasuk mendapat laknat dari allah swt dan nabi muhammad saw, sebab karena perkerjaan dan inisiatif dialah maka ada orang melakukan suap menyuap. Dan biasanya dalam kasus ini terdapat mediator atau perantara yang bisa memuluskan jalan. Sebab bisa jadi pihak yang menyuap tidak mau menampilkan diri, maka ia akan menggunakan pihak lain sebagai mediator. Atau sebaliknya, pihak yang menerima suap tidak akan mau bertemu secara langsung dengan sang penyuap, maka disini peran seorang mediator sangatlah penting. Dan sebagai mediator hal ini sering dianggap wajar jika mendapat suatu komisi tertentu dai hasil jasanya itu.

Maka ketiga pihak tersebut oleh Rasulullah saw dilaknat. Dan tanpa adanya peran aktif dari semua pihak, suap menyuap tidak akan terealisasikan dengan lancar. Hal ini tidak terdapat pengecualian, meskipun ada beberapa ulama yang bemberikan pengecualian dengan berpendapat jika kepada mereka yang tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan disyaratkan harus membayar jumlah uang tertentu, maka yang meminta suap itu berdosa karena menghalangi seseorang mendapatkan haknya, sedangkan yang membayar untuk mendapatkan haknya tidak berdosa, karena ia melakukan untuk mendapatkan apa yang jelas-jelas menjadi haknya secara khusus. Mereka mensifati membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Akan tetapi orang yang menerima suap tetap berdosa dengan beralasan demikian, hal ini dikutip dari beberapa pendapat diatas. Pendapat tersebut dapat diterima sebab lafadz pelanggaran suap dilaknat oleh allah swt dan nabi muhammad saw, dan bersifat umum. Tidak terdapat dalil khusus yang menghkususkannya, karena bersifat umum. Sebagaimana ditetapkan dalam kaidah lafadz umum tetap dalam keumumannya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Dengan demikian suap menyuap tetap haram dalam keadaan apapun juga.

Istilah suap menyuap akhir-akhir ini sangat ngetren dikalangan masyarakat. Namun bukan berkaitan dengan nasi yang dimasukkan dalam mulut, tapi suap-menyuap yang menyebabkan sejumlah orang yang harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Bahkan sejumlah orang ditengarai masuk dalam antrean untuk diperiksa oleh pihak berwajib yang disebabkan oleh suap-menyuap.

Dalam kamus bahasa indonesia suap ialah kata yang ditenggari oleh perbincangan atau uang sogok. Akan tetapi pada umumnya disebut dengan uang pelicin. Uang pelicin pada umumnya digunakan untuk memuluskan jalan dari berbagai hal, agar segala sesuatu yang dianggap hambatan dapat teratasi sesuai dengan harapan sang penyuap. Tidak ada suap atau pelicin yang disandingkan dengan sesuatu yang baik, selalu ada sesuatu yang tidak beres didalamnya. Seseorang melakukan suap karena memang ia tidak beres dan harus berhadapan dengan hukum, ia juga tidak mungkin menyuap jika tidak ada keinginan mendapatkan imbalan dari sogokan yang diberikannya.

Setiap profesi memiliki suatu resiko untuk terjebak dalam dunia suap-menyuap, sebab batas antara kekuatan iman dan terjerumus kedalam suatu godaan hanyalah setipis kulit bawang. Manusia bukan malaikat yang tidak membutuhkan materi, manusia ialah makhluk penggoda dan gampang tuk tergoda. Terkadang tidak menyadari akibat ketergodaannya yang menimbulkan kerugian yang tidak terkira bagi dirinya dan sesamanya.

B. Dalil-Dali Al-Qur’an dan hadist
Hadis Di kitab Nailu al-awthan, No : 3887 dan 3888

2887- وعن عبدالله بن عمرو قال : (( قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم : لعنة الله على الشي والمرتشي )) رواه الخمسة إلا النسائي وصححه الترمذى.

2888 - عن ثوبان قال : ( لعن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم الراشي والمرتشي والرائش ) يعني الذي يمشي بينهما رواه أحمد.

2887 – Dari abdullah bin amar berkata : (( Rasulullah saw bersabda : sesungguhnya Allah melaknat orang yang menyogok dan disogok )) HR. Kelimanya keculi An-Nasa’i dan At-Tirmidzi mensahihkannya.

2888 – Dari tsauban berkata : (( Rasulullah saw melaknat orang yang menyuap, yang disuap, dan perantara suapan )) yakni orang yang memberikan jalan atas keduanya, HR. Ahmad.

وعن عمر وبن مرة قال سمعت رسول الله ص م يقولما من امام اووال يغلق بابه دون ذويالحاجة ولخلة والمسكنة الا اغلق الله ابواب اسماء دون خلته وحاجته ومسكنته (رواه احمد و الترمذي )
Artinya : “dan dari ‘ Amr bin Murrah,ai berkata : “aku mendengar Rasulullah saw bersabda, tidak seorang imam punatau  penguasa yang menutup pintunya terhadap orang-orang yang berkepentingan, orang fakir dan miskin, melaikan allah akan menutup pintu-pintu (rizki) dari langit terhadap kefakirannya,kebutuhannya dan kemiskinanya.(H.R. Akhmad dan Tirmidzi)
وعن ثوبان قال : لعن رسول الله صل الله عليه واله وسلم الراشى والمر تشى.والراش.يعن الدى يمس بينهما. رواه احمد  )
“ Rasulullah mengutuk orang yang memberi uang sogok dan yang menerimanya dan mereka yang menjadi perantara “.(H.R. Ahmad ; Al-Muntaqa II: 935)
Kata khallah itu sendiri seperti tersebut dalam kitab nihayah artinya ialah kebutuhan dan kemiskinan. Tetapi kata ini di ma’thufkan (dihubungkan) dengan kata sebelumnya yaitu “hajah” yang artinya lebih khusus. Dalam istilah nahwu disebut “athful ‘am ‘alal khas”. Hadits ini menunjukan ketidak halalnya seorang kepala (penguasa) menutup pintunya terhadap orang-orang yang berkepentingan, walaupun itu orang yang kafir dan miskin.[1]

Islam sebagai agama yang sempurna sangat mengharamkan suap menyuap, bahkan rasulullah saw melaknat terhadap para pelakunya hingga penghung antara suap menyuap sebagaimana hadis nabi di atas tadi. Jadi ar-Risywah ialah pemberian apa saja (berupa uang atau lainnya) terhadap penguasa, hakin, dan lain sebagainya. Dan islam sangat mengharamkan hal tersebut dengan cara bathil, sehingga sebuah ketentuan berubah, sehingga menyakiti banyak orang dan wajarlah apabila rasulullah melaknat terhadap para pelakunya. Sebagaimana hadis yang tercantum diatas.

Rasulullah saw melaknat para pelaku dan penghubung diantara keduanya, dari beberapa dalil hadis yang tercantum di atas. Dan setelah mengetahui beberapa dalil al-Qur’an dan as-Sunnah yang menegaskan mengenai keharaman praktik suap menyuap, maka hal tersebut dapat dipastikan bahwa pelaku, penerima dan orang yang terlibat diantara keduanya akan mendapatkan kecelakaan yang akan diberikan terhadapnya.
Para ulama memberikan perhatian yang sangat besar terhadap permasalahan ini, diantaranya ialah Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughniy, beliau berkata. Yaitu “adapun suap menyuap dalam masalah hukum dan pekerjaan (apa saja) maka hukumnya haram”.

Imam asy-Syukani dalam kitab nailul authar berkata bahwa “ibnu ruslan berkata dalam syarhus sunan, termasuk kemutlawan suap-menyuap bagi seorang hakim dan para pekerja yang mengambil shadaqh tersebut menerangkan keharamannya sesuai ijma”. Ash-Shan’aniy dalam Subulussalam berpendapat “dan suap menyuap hal tersebut haram sesuai ijma’, baik bagi seorang Qadhi / hakim”. 

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (al-Baqarah, 188)

C. Pendapat Ulama

Menurut Ibnu Ruslan : masuk ke dalam larangan memberi risywah  ( uang sogok), larangan member risywah kepada hakim, kepada petugas zakat. Perbuatan itu haram dengan ijma’ ulama.
Abu Wa-il Syaqiq ibn Salamah, salah seorang ulama tabi’in berpendapat bahwa apabila seorang hakim menerima hadiah, beratilah dia menerima barang yang haram. Dan jika dia menerima risywah, sampailah dia kederajat kufur.
Asy-Syaukany berkata : menurut zhahir hadits, segala hadiah yang diberikan kepada hakim dan para pejabat yang mempunyai kewenangan adalah risywah, karena hadiah-hadiah itu mengandung maksud yang tertentu, walaupun yang menghadiahkan itu orang yang telah biasa member hadiah, sebelum orang tersebut menjadi hakim atau pejabat.[2]
Asy-Syafi’y dan segolongan ulama berkata : janganlah hakim mengadakan pengawal untuk menjaga pintu kamar kerjanya. Namun sebagian ulama membolehkannya, untuk menjaga keselamatan hakim dan menentramkan suasana diluar persidangan dan agar hakim dapat mengatur pekerjaannya. Rasulullah saw, sendiri kadang-kadang tidak menerima sahabat yang ingin menemuinya.
Sebagian ulama berkata : tugas bawwab atau hajib (pengawal pintu yang menentukan siapa boleh masuk dan siapa yang tidak boleh), ialah orang yang memberitaukan kepada hakim-hakim tentang orang-orang yang akan menemuinya, lebih-lebih kalau yang datang itu orang-orang terkemuka untuk keperluan perkara bukan sekedar untuk mengunjungi hakim.
Al-Hafidh berkata : hendaklah hakim mendahulukan yang lebih dahulu datang, kemudian yang sesudahnya dan begitulah seterusnya dan hendaklah didahulukan orang musafir atas orang mukmin, khususnya jika musyafir itu perlu segera berangkat, karna berada dalam suatu rombongan yang akan meneruskan perjalanan. Dan hendaklah hadjib itu seorang yang kepercayaan, arif lgi baik budi pekertinya.
hadis-hadis ini dengan tegas mengharamkan hakim menerima uang dan mengadakan penjaga-penjaga pintu yang menghalang-halangi orang-orang yang punya kepentingan masuk ke kamar untuk menyampaikan keluhannya.

2.      AL GHOSHOB (menggunakan bukan haknya)


A.Pengertian

Secara harfiah, ghasab adalah mengambil sesuatu secara paksa dengan terang-terangan. Sedangkan secara istilah, ulama bermacam-macam mendefinisikannya, Mazhab Hanafi mendefinisikan gasab sebagai mengambil harta orang lain yang halal tanpa izin sehingga barang itu berpindah tangan. Mazhab Maliki mendefinisikan gasab sebagai mengambil harta orang lain secara paksa dan sengaja, tetapi tidak dalam arti merampok. Sementara mazhab Syafii dan Hanbali memaknai gasab sebagai penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak.
B. Definisi menurut para ulama’

1. Mazhab Hanafi: mengambil harta orang lain yang halal tanpa ijin, sehingga barang tersebut berpindah tangan dari pemiliknya
2. Ulama Mazhab Maliki: mengambil harta orang lain secara paksa dan sengaja (bukan dalam arti merampok)
3. Ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali: penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak.

Maka dari itu menanami tanah ghasab termasuk haram karena mengambil manfaat dari tanah ghasab dan menghasilkan harta.

Dari definisi tersebut diatas yang dikemukakan oleh para ulama jelas terlihat bahwa:

1. Bagi Mazhab Hanafi (selain Muhammad bin Hasan asy Syaibani dan Zufar bin Hudail), ghasab harus bersifat pemindahan hak seseorang menjadi milik orang yang menggasab.
2. Imam Hanafi dan sahabatnya Imam Abu Yusuf, tidak dinamakan ghasab apabila sifatnya tidak pemindahan hak milik.
3. Jumhur Ulama: menguasai milik orang lain saja sudah termasuk ghasab, apalagi bersifat pemindahan hak milik.

C. Dalil-Dalil Al-Qur’an dan Hadist
1. Surat An Nisa ayat 29
يَأيهَا الذِينَ آمَنُوا لاَ تَأكُلُوا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالبَاطِلِ إلاَّ أنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَراضٍ مِنْكُم وَلاَ تَقْتُلوُا أنْفُسَكُم إنّ الله كَانَ بِكُم رَحِيمًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janglah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
2. Surat Al Baqarah 188

وَ لاَ تَأكُلوُا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَ تُدْلُوابِهَا إلىَ اْلحُكّامِ لِتَأكُلوُا فَرِيقًا مِنْ أمْوَالِ النَّاسِ بِا لإثمِ وَ أنْتُم تَعْلَمُونَ
Artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
3. Sabda Rasulullah
“Darah dan harta seseorang haram bagi orang lain (HR Bukhari dan Muslim dari Abi Bakrah)
“Harta seorang muslim haram dipergunakan oleh muslim lainnya, tanpa kerelaan hati pemiliknya (HR.Daruquthni dari Anas bin Malik).
D. Hukum Ghosob

          Islam memberlakukan tiga macam hukuman. Pertama, dia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya milik orang lain. Kedua, jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikan. Ketiga, jika barang telah hilang/rusak karena dimanfaatkan, dia dikenakan denda.

          Berapa besarnya denda? Dalam hal ini ada beberapa pendapat ualama.Ulama mazhab hanafi dan Maliki berpendapat denda dikenakan sesuai dengan jenis barang yang diambil. Bila tidak ada yang sama, dikenakan denda sesuai harga tertinggi.
          Menurut ulama mzhab Syafi'i, denda dikenakan sesuai harga tertinggi pada periode sejak pengambilan sampai penentuan denda. sementara ulama mzhab Hambali berpendapat denda sesuai harga patokan ketika benda itu tidak ada lagi di pasaran

3.      SU’UDZON (berburuk sangka)


A.Pengertian

Su'udzon berasal dari kata "zhan" yang artinya purbasangka, biasanya diarahkan kepada sangka yang buruk atau istilahnya Su'udzon lawan dari husnudzon artinya berbaik sangka. su'udzon bisa diumpamakan pada saat ada seseorang yang menyangka atau berfikir yang buruk kepada orang lain, hal ini dapat merusak persaudaraan dan tali silaturahmi, karena dapat menimbulkan yang namanya fitnah, dan fitnah tersebut dapat merugikan orang lain sehingga hal ini sangat ditentang dalam Islam.

Sebagai umat islam kita harus memiliki sifat husnudzon atau berbaik sangka kepada orang lain, hal ini dapat menimbulkan rasa saling menghormati dan menghargai antar sesama makhluk Allah (manusia). Kita pun diwajibkan untuk saling bersaudara mengapa? karena bersaudara akan menambah sikap saling tolong menolong kita, sesama manusia kita tentunya saling membutuhkan, bersaudara merupakan jalan untuk mengurangi permusuhan, bersaudara itu bisa bermacam-macam bentuknya, dan berikut ini adalah hal-hal yang perlu dijaga untuk mencapai persaudaraan :
1) Jangan berburuk sangka (su'udzon), menyangka-nyangka tanpa bukti dan hanya kira-kira saja tanpa diselidiki, sebab dengan berprasangka buruk dapat mengakibatkan permusuhan dan keretakan persaudaraan,
2) Suka mendengar-dengar rahasia kawan atau orang lain, jauhilah rasa untuk ingin mengetahui rahasia orang lain yang tidak baik, hal ini pun dapat menimbulkan fitnah.
3) Suka mengintai-intai atau mencari-cari dan membicarakan aib orang lain, dicari-cari kesalahannya agar memperoleh celaka, sebab tak suka orang lain senang.
4) Suka menambah-nambah harga dalam jual-beli untuk menipu, atau menawar lebih tinggi dari orang lain sedang ia sendiri tak jadi beli.
5) Saling mendengki, iri hati, tak suka orang lain memperoleh kenikmatan, atau nikmat orang lain agar hilang sekali, biar pun ia sedang tak mendapat nikmat yang besar.
6) Bermarah-marah, hanya karena sebab kecil yang tak disukai, yang kalau tidak dapat dilerai timbullah permusuhan.
7) saling bermusuhan, tak mau menegur karena adanya suatu kesalahan yang sepele saja.

Tujuh macam hal inilah yang perlu kita jaga agar tidak menghingap pada diri kita, atau dalam kata lain kita harus menjauhi sikap-sikap seperti diatas agar terwujudnya persaudaraan yang kental dan indah. Menjauhi sikap Su'udzon sesungguhnya sangat penting bagi kita.




B. Dalil-Dalil Al-Qur’an dan Hadist
1. Al-hujurat 12 :
 يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرً۬ا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٌ۬‌ۖ وَلَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًا‌ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُڪُمۡ أَن يَأۡڪُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتً۬ا فَكَرِهۡتُمُوهُ‌ۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ۬ رَّحِيمٌ۬ (١٢)
 “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu mempergunjingkan sebagian yang lain….” (Al-Hujurat: 12)

2. Al Fath : 6
 وَيُعَذِّبَ ٱلۡمُنَـٰفِقِينَ وَٱلۡمُنَـٰفِقَـٰتِ وَٱلۡمُشۡرِكِينَ وَٱلۡمُشۡرِكَـٰتِ ٱلظَّآنِّينَ بِٱللَّهِ ظَنَّ ٱلسَّوۡءِ‌ۚ عَلَيۡہِمۡ دَآٮِٕرَةُ ٱلسَّوۡءِ‌ۖ وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡہِمۡ وَلَعَنَهُمۡ وَأَعَدَّ لَهُمۡ جَهَنَّمَ‌ۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرً۬ا (٦)
 “dan supaya Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah…” (Al-Fat-h: 6)

4.Hadist Rasulullah SAW.
"Dari Abi Hurairah berkata: Bersabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa-sallam:
Aku peringatkan kamu dari prasangka sesungguhnya prasangka itu adalah bisikan yang
paling bohong. Dan janganlah kamu mencari-cari rahsia (kelemahan, ke’aiban dan
keburukan saudaranya), janganlah merasa-rasakan (yang bukan-bukan), janganlah
kamu melakukan pertengkaran, jangan berhasad (dengki), jangan berbenci-bencian,
janganlah membelakangkan (saudaramu seagama). Dan jadilah kamu hamba Allah yang bersaudara". ( H.R al-Bukhari ).




BAB III

Penutup

Demikianlah makalah yang dapat kami susun, dan kami menyadari bahwa di dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu apabila terdapat kesalahan dalam penulisan, kami mohon maaf. Semoga makalah ini berguna bagi kita semua.

 Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa, perbuatan suap menyuap,ghosob,dan su'udzon itu dilarang atau (diharamkan), bagi yang melakukan perbuatan tersebut akan mendapat laknat dari Allah swt,maka jangan salah gunakan harta allah dengan cara yang tidak benar,Jangan menggunakan barang yang bukan hak kita tanpa seijin dari pemiliknya dan berbaik sangkalah pada sesama apalagi pada sang kholik .












DAFTAR PUSTAKA

1)      Al-Qur’anul Karim
2)      Hadist Budi Luhur 101
3)      kitab Nailu al-awthan
4)      http:/agama 4 c/ghosob 2.htm
5)      http:/ dakwatuna.com






0 komentar:

Posting Komentar