Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Qurban:
1. Hendaknya tidak berkurban dengan hewan hamil untuk keluar dari khilaf ulama’, kecuali jika kehamilan menyebabkan berkurangnya kuantitas daging.
2. Daging harus disedekahkan dalam keadaan mentah. Jika dibagikan dalam keadaan matang (berupa masakan), maka tidak sah.
3. Lebih baik tidak menyembelih di akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah) agar keluar dari pendapat ulama’ yang menyatakan tidak sah yaitu imam-imam di luar madzhab Syafi’i.
4. Menurut imam Romli, boleh menyembelih satu kambing dengan niat kurban sekaligus aqiqah (mendapat pahala keduanya) dengan syarat bukan kurban atau aqiqah wajib. Sedangkan menurut Ibn Hajar jika diniati keduanya, maka tidak menjadi kurban atau aqiqah (syatu lahm)
5. Kurban diganti dengan uang tidak sah. Boleh mewakilkan dalam pembelian hewan kurban sekaligus penyembelihan dan pembagiannya. Jika seseorang berkata kepada yang lain :”sembelihlah hewan kurban untukku “, menjadikannya sebagai wakil dalam penyembelihan sekaligus pembagian daging kurban, sehingga wajib baginya untuk mengganti harga hewan tersebut.
6. Boleh menyimpan daging kurban (untuk dikonsumsi selepas waktu kurban) seperti dijadikan dendeng atau dikalengkan.
7. Menyerahkan hewan kurban kepada kiyai atau tokoh masyarakat berupa hewan hidup (bukan daging) tidak menjadi miliknya tapi hanya menjadikannya sebagai wakil dalam penyembelihan dan pembagian saja karena pembagian kurban harus sudah disembelih. Sehingga tidak diperbolehkan untuk mengambil daging kurban sedikitpun kecuali seukuran yang ditentukan oleh orang yang berkurban.
8. Menyembelih hewan kurban setelah habisnya waktu kurban (setelah terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah), jika berupa kurban sunnah, maka tidak sah. Namun jika berupa kurban nadzar, maka tetap wajib dilaksanakan sebagai qodlo’.
9. Berkurban untuk orang yang sudah meninggal menurut pendapat yang kuat tidak sah kecuali jika telah mendapatkan wasiat dari si mayit sebelum meninggalnya.
10. Boleh memberikan daging kurban kepada satu orang fakir miskin, berbeda dengan zakat.
11. Membagikan daging kurban (nadzar atau kadar wajib dari kurban sunah) kepada fakir miskin di luar daerah penyembelihan hewannya ada dua pendapat. Sebaiknya tidak membagikan di luar daerah penyembelihan untuk keluar dari khilaf ulama’
12. Dalam mengetahui umur hewan kurban bisa mendasarkan pada kabar penjual hewan kurban, dengan catatan hewan tersebut lahir dalam kepemilikannya atau dengan bertanya kepada orang yang ahli dalam bidang perhewanan .
13. Menyerahkan kurban kepada masjid dapat dibenarkan jika dimaksudkan diserahkan kepada salah satu pengurus masjid sebagai wakil dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban.
14. Penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilaksanakan di halaman milik masjid atau wakaf untuk masjid. Demikian juga tidak boleh menggunakan alat-alat milik masjid dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban.
15. Tidak boleh memberikan daging kurban kepada orang non muslim
Simak pula jawaban Apa itu Qurban? Bagaimana Hukumnya? Hewan apa yang dapat dijadikan kurban dan apa saja kriterianya? Bagaimana niatnya? Bagaimana pula cara pembagian dagingnya? Apa saja kesunahannya? Dalam artikel di bawah ini:
http://forsansalaf.com/2017/08/28/qurban-dan-problematikanya/
Download Buletinnya di sini:
http://forsansalaf.com/wp-content/uploads/2017/08/Qurban-REVISI-the-best.pdf
Sumber :FB kalam habib Taufiq Assegaf
0 komentar:
Posting Komentar