Mereka mengatakan hadist ketentuan setahun yang dari Ibn Umar ra yang diriwayatkan oleh Imam Daruqutni dan Imam Baihaqi dhaif, karena didalamnya terdapat Ismail bin Iyasy yang lemah.
Juga hadist yang dari Ummulmukminin Aisyah ra yang diriwayatkan oleh Imam ibn majah, Imam Darqutni, Imam Baihaqi, mereka katakan dhaif karena adanya Haritsah bin Abu Rijal yang lemah.
Tapi mereka tidak melihat kitab Al Muwatta’ Imam Malik yang meriwayat kan hadist yang sama Dari Imam Malik, dari Nafi, sungguh Abdullah bin Umar ra berkata : Tiada wajib pada harta itu zakat kecuali telah mencapai haul (Al Muwatta’ Imam Malik bab Zakat fil ain
minaddzahab wal wariq)
Berkata Imam Bukhari : Sanad yang paling shahih adalah Imam Malik dari Nafi dari Abdullah bin Umar ra, dan Imam Bukhari menamakannya Silsilah Emas (Tadriduburrawi fi taqrib linnawawi oleh Imam Assuyuthiy).
Juga diriwayatkan oleh Imam Malik pada Al Muwatta’ bab zakat fil ain min addzahab wa wariq
Dari Malik, dari Muhammad bin Uqbah Maula Zubair, bahwa ia bertanya pada Qasim bin Muhammad tentang Mukatab (budak yang sedang menebus dirinya), maka berkata Qasim bahwa Abubakar Shiddiq ra tak pernah mengambil zakat dari harta hingga
mencapai haul”
Mereka mengatakan pula bahwa di kitab Al Muwatta’ bahwa Mu’awiyah adalah orang yang pertama kali mengenakan zakat dari pemberian, memeng benar hadist Mu’awiyah ada di kitab Almuwatta’ tapi mereka tidak tahu maksud perkataan Mu’awiyah tsb.
Dijelaskan pada kitab Al Iddikar Syarah Muwatta oleh Imam Ibn Abdil Barr pada Bab Zakat
tentang hadits Mu’awiyah bahwa Mu’awiyah mengeluarkan zakat dari atho’(gaji) yang dia terima untuk dirinya sendiri, dan tidak mengambil zakat dari atho’ yang diberikan kepada orang lain karena terhalang atasnya haul, perbuatan Mua’wiyah tersebut yang langsung mengeluarkan zakat pada waktu menerima gaji karena kewara’annya, Dan tidak mengambil dari orang lain karena dia tahu harus mencapai haul dulu baru mengeluarkan Zakat.
Berkata Imam Ahmad bin Hanbal : Tiada zakat pada harta Almustafad sampai mencapai haul, dan harta Almustafad adalah minal atho,. Yaitu gaji bulanan, atau hibah (pemberian) atau lainnya. (Al istidkar Li al hafid ibn abdul bar bab zakat fil ain min addzahab wa wiriq)
Mereka juga mengatakan bahwa abu ubaid mengatakan bahwa umar bin abdul aziz memungut zakat apabila mengembalikan barang sitaan (madzolim) dalam kitab Al Muwatta’ bab dzat fi dain bahwa umar bin abdul aziz mengambil zakat dari harta sitaan (madzolim)setelah dikembalikan ke pemiliknya karena harta tersebut sudah tersimpan bertahun – tahun (sudah mencapai haul).
Pada kitab Al Istidkar oleh Al hafidh Ibn Abdul bar disebutkan : Bahwa : Dari Abu Ubaid,dari Muadz dari Ibn Aun yang berkata : ”aku datang ke masjid dan telah dibacakan surat dari Umar bin Abdul Aziz, maka berkata padaku sahabatku agar jangan kami mengambil zakat harta dari orang kaya hingga mencapai haul.
Disebutkan pula oleh Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy bahwa telah menjadi Ijma (kesepakatan) ulama dalam persyaratan haul pada zakat hewan dan uang” (Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari Bab zakat Alwariq)
Semua diatas adalah pendapat para sahabat, Tabi’in, dan Imam - Imam Muhadditsin masalah zakat harta yang mesti haul (sempurna setahun), demikian pula penjelasan para Fuqaha lainnya sebagaimana Imam Nawawi pada Almajmu wa raudhah, Imam Ibn Hajar dalam Attuhfah, Imam Arramliy pada Annihayah, Imam Alkhatib Syarbiniy pada Al Mughniy dll.
Kesimpulannya Zakat Profesi tidak ada dasar hukum yang kuat dari para sahabat, Tabi’in, dan Imam - Imam Muhadditsin. Dan perlu diketahui zakat itu adalah ibadah mahdloh yang tidak bisa dikarang atau dibuat-buat bentuknya, karena semua adalah tergantung ketentuan Allah yang disampaikan Rasulullah saw.
Katanya kita tidak boleh melaksanakan bidah tapi kalau ada hubungan dengan uang/harta apakah jadi boleh bidah tersebut, fata’ammal.
Ngaji_Ponpes_Nuha
0 komentar:
Posting Komentar