Siapa yang wajib mengqodho atau membayar fidyah dari orang yang boleh meninggalkan puasa?
1. Anak kecil
Anak kecil jika sudah baligh maka ia tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya.
2. Orang Gila
a. Gila yang disengaja wajib meng-qodho’ saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.
b. Gila yang tidak disengaja tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah
3. Orang Sakit
a. Sakit yang masih ada harapan sem-buh wajib mengqodho’ jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.
b. Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib meng-qodho’ akan tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan 1 mud atu 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin dengan makanan Seperti beras.
4. Orang tua
Orang tua disamakan dengan orang sakit yang tidak diharapkan kesem-buhannya.Karena orang tua tidak akan kembali muda. Maka baginya tidak wajib mengqodho’ dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.
5. Orang musafirOrang yang bepergian hanya wajib mengqodho saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.
6. dan 7. Wanita hamil dan menyusui
Wanita hamil dan menyusui ada tiga macam :
a. Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri
b. Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan anak-nya
c. Wajib mengqodho’ dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.
7. Wanita HaidWanita haid hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.
8. Wanita NifasWanita Nifas hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah
#Dikutip dari : Buku “Fiqih Praktis Puasa” Oleh : BUYA YAHYA (Pengasuh LPD Al-Bahjah)
Info Pemesanan Hubungi : 085 311 222 225
http://buyayahya.org/buya-menjawab/tabel-qodho-fidyah-puasa-ramadhan.html
0 komentar:
Posting Komentar