Senin, 04 Juli 2016

FIQH ZIARAH


A.   Makna Ziarah Kubur

Ziarah kubur adalah kegiatan keagamaan yang berupa mengunjungi kubur sesama muslim dengan tujuan mendoakan / kirim doa   untuk mayit agar mendapatkan maghfiroh, tambahan rahmat dan tambahan pahala dengan bacaan al-Qur'an dan kalimat thayyibah (seperti tahlil, tahmid, tasbih, shalawat, dll.). 

Kegiatan ziarah kubur diperintahkan Rasulullah Saw.  berdasarkan hadis : 

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا و في رواية زيادة : فَإِنَّهَا تـُرِقُّ الْقَلْبَ وَ تـُدْمِعُ اْلعَيْنَ تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ (رواه مسلم و أحمد)

       "Saya  dahulu melarang ziarah kubur, sekarang berziarahlah, riwayat lain terdapat tambahan: karena demikian itu bisa menghaluskan hati, mencucurkan air mata, dan mengingatkan akhirat".

      Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Ahmad tersebut dapat diambil ajaran bahwa kegiatan ziarah kubur, pada awalnya, dilarang oleh Rasulullah SAW, kemudian diperintahkan karena mengandung hikmah yang positif dalam meningkatkan iman dan ketakwaan, yaitu (1) menghaluskan perasaan / hati, (2) memudahkan untuk menerima nasehat, dan (3) mengingatkan akan adanya kehidupan akhirat setelah mati.

       Di samping maksud utama ziarah kubur untuk mendoakan dan kirim doa  juga dalam rangka upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan berdoa melalui bertawassul dengan para wali-wali atau orang-orang yang sholeh -- misalnya ziarah makam Rasulullah SAW, makam Walisongo di pulau Jawa yang telah mendahuluinya. Bertawasul dengan orang-orang sholeh tersebut  diperintahkan dalah ajaran Islam sesuai dengan firman Allah Swt.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (المائدة : 35)

"Wahai orang-orang beriman bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (perantaran) kepada Allah, dan berjuanglah pada jalan Allah, semoga kamu mendapatkan keberuntungan"

Habib Zainul Abidin Ba'alawy -- dalam kitab Al-Ajwibah al-Ghaaliyah fi Aqidah al-Firqah al-Naajiyah (hlm. 77) -- menyatakan Jumhur Ulama' Ahlusussunnah berpendapat : berdasarkan ayat tersebut, Allah Swt. memerintahkan orang beriman untuk mencari wasilah,  yaitu segala sesuatu yang dijadikan Allah Swt sebagai sebab yang dapat mendekatkan diri kepadaNya. dan yang dapat dijadikan perantara tercapainya suatu tujuan.


 

Wasilah bisa berupa amal shaleh (al-a'mal al-sholihah) atau berupa orang-orang yang berbuat amal sholeh (al-dawat al-sholihah) baik yang masih hidup maupun yang telah wafat misalnya para nabi, dan para waliyullah.

Patut kita syukuri di Negara kita tercinta ini, ziarah kubur ke makam para wali (misalnya walisongo di Pulau Jawa) telah menjadi tradisi budaya positif yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan sehari-hari. 

Namun amat disayangkan masih ada sebagian kecil umat Islam yang berpandangan keliru, ziarah kubur dianggap hanyalah sekedar berdo'a di makam para wali maupun ulama.

Oleh karena itu, para ulama, berdasarkan al-Qur’an dan hadis tersebut menetapkan hukum ziarah dan bertawasul dengan orang-orang yang sholeh baik yang masih hidup maupun yang telah wafat hukumnya  adalah sunah, yaitu suatu perbuatan yang baik (khoir) mendapatkan pahala disi Allah SWT.

B.  Hikmah Ziarah Kubur  

, y              yaitu al. :

1.   Mengingatkan alam akhirat

Bahwa kelak di alam akhirat, manusia dibangunkan (dihidupkan) kelambali oleh Allah Swt. untuk menerima pembalasan atas segala perbuatannya semasa hidup di dunia.

1.   Menambah Zuhud terhadap Dunia

Zuhud  terhadap dunia, yaitu meninggalkan cinta dunia untuk berbakti dan mencitai Allah Swt.. Hal ini berarti, seseorang jangan sampai terpesona dan terpikat hati dan pikirannya pada dunia, tetapi ia dapat menyalurkan harta duniawi untuk beramal shaleh yang diridhai Allah Swt. seperti zakat, infaq dan shadaqah. Harti itulah yang menjadi harta hakiki dan abadi, yang dapat diambil manfaatnya di akhirat

2.      Mengambil Suri Tauladan

  Setiap manusia pasti akan mengalami kematian, yang waktu ajalnya tiada seorangpun yang mengetahui kecuali Allah Swt.. Oleh karena itu, seharusnya manusia menyiapkan bekal sejak dini untuk menghadapi ajal tiba, bukan harta benda yang dibawa ke alam kubur, tetapi amal perbuatannya, dan amal-amal shaleh yang dapat dijadikan bekal keselamatannya. Pada sisi lain, manusia dapat mengambil pelajaran dari perjalanan hidup orang-orang yang telah mendahulinya, mencontoh kebaikan-kebaikannya dan meninggalkan perilaku yang tidak baik.


C.                      KETENTUAN PESERTA ZIARAH

 

Guna memperlancar pelaksanaan ziarah ini, diharapkan semua peserta mentaati ketentuan sebagai berikut :


1. Kewajiban :
           
1.    Menata niat yang baik dan benar
2.    Menjaga diri agar tetap dalam keadaan berwudhu (suci).
3.     Tenang dan khusuk dalam bersikap.
4.    Hadir tepat waktu ditempat pemberangkatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh panitia.
5.    Mentaati petunjuk dan pengarahan yang diberikan secara insidental (sewaktu-waktu) oleh panitia sesuai dengan kondisi dan situasi.
6.    Berpakian muslim/muslimah secara rapi dan sopan.


 2.  Larangan :

1. Bersikap, berfikir, berperilaku dan  berkata-kata kotor,

2. Memakai / menggunakan perhiasan   yang berlebihan,

3. Merokok dalam kendaraan,

            1. Keluar rombongan tanpa ijin, dan


            2.       Duduk dan berdiri menginjak makam (mizan). 



0 komentar:

Posting Komentar