A. Makna Ziarah Kubur
Ziarah kubur adalah kegiatan keagamaan yang
berupa mengunjungi kubur sesama muslim dengan tujuan mendoakan / kirim doa untuk mayit agar mendapatkan maghfiroh,
tambahan rahmat dan tambahan pahala dengan bacaan al-Qur'an dan kalimat thayyibah
(seperti tahlil, tahmid, tasbih, shalawat, dll.).
Kegiatan ziarah kubur diperintahkan
Rasulullah Saw. berdasarkan hadis :
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ
الْقُبُورِ فَزُورُوهَا و في رواية زيادة : فَإِنَّهَا تـُرِقُّ الْقَلْبَ وَ
تـُدْمِعُ اْلعَيْنَ تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ (رواه مسلم و أحمد)
"Saya dahulu melarang ziarah kubur, sekarang
berziarahlah, riwayat lain terdapat tambahan: karena demikian itu bisa
menghaluskan hati, mencucurkan air mata, dan mengingatkan akhirat".
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim dan Imam Ahmad tersebut dapat diambil ajaran bahwa kegiatan ziarah
kubur, pada awalnya, dilarang oleh Rasulullah SAW, kemudian diperintahkan
karena mengandung hikmah yang positif dalam meningkatkan iman dan ketakwaan,
yaitu (1) menghaluskan perasaan / hati, (2) memudahkan untuk menerima nasehat,
dan (3) mengingatkan akan adanya kehidupan akhirat setelah mati.
Di samping maksud utama ziarah kubur
untuk mendoakan dan kirim doa juga dalam
rangka upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan berdoa melalui bertawassul
dengan para wali-wali atau orang-orang yang sholeh -- misalnya ziarah makam
Rasulullah SAW, makam Walisongo di pulau Jawa yang telah mendahuluinya.
Bertawasul dengan orang-orang sholeh tersebut
diperintahkan dalah ajaran Islam sesuai dengan firman Allah Swt.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (المائدة : 35)
"Wahai
orang-orang beriman bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (perantaran)
kepada Allah, dan berjuanglah pada jalan Allah, semoga kamu mendapatkan
keberuntungan"
Habib
Zainul Abidin Ba'alawy -- dalam kitab Al-Ajwibah al-Ghaaliyah fi Aqidah
al-Firqah al-Naajiyah (hlm. 77) -- menyatakan Jumhur Ulama'
Ahlusussunnah berpendapat : berdasarkan ayat tersebut, Allah Swt. memerintahkan
orang beriman untuk mencari wasilah, yaitu
segala sesuatu yang dijadikan Allah Swt sebagai sebab yang dapat mendekatkan
diri kepadaNya. dan yang dapat dijadikan perantara tercapainya suatu tujuan.
Wasilah bisa berupa amal
shaleh (al-a'mal al-sholihah) atau berupa orang-orang yang berbuat amal
sholeh (al-dawat al-sholihah) baik yang masih hidup maupun yang telah
wafat misalnya para nabi, dan para waliyullah.
Patut kita
syukuri di Negara kita tercinta ini, ziarah kubur ke makam para wali (misalnya
walisongo di Pulau Jawa) telah menjadi tradisi budaya positif yang menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan sehari-hari.
Namun amat disayangkan masih ada sebagian
kecil umat Islam yang berpandangan keliru, ziarah kubur dianggap hanyalah
sekedar berdo'a di makam para wali maupun ulama.
Oleh
karena itu, para ulama, berdasarkan al-Qur’an dan hadis tersebut menetapkan
hukum ziarah dan bertawasul dengan orang-orang yang sholeh baik yang masih
hidup maupun yang telah wafat hukumnya
adalah sunah, yaitu suatu perbuatan yang baik (khoir) mendapatkan
pahala disi Allah SWT.
B.
Hikmah Ziarah Kubur
, y yaitu al. :
1. Mengingatkan
alam akhirat
Bahwa
kelak di alam akhirat, manusia dibangunkan (dihidupkan) kelambali oleh Allah
Swt. untuk menerima pembalasan atas segala perbuatannya semasa hidup di dunia.
1.
Menambah Zuhud
terhadap Dunia
Zuhud terhadap dunia, yaitu meninggalkan cinta dunia
untuk berbakti dan mencitai Allah Swt.. Hal ini berarti, seseorang jangan
sampai terpesona dan terpikat hati dan pikirannya pada dunia, tetapi ia dapat
menyalurkan harta duniawi untuk beramal shaleh yang diridhai Allah Swt. seperti
zakat, infaq dan shadaqah. Harti itulah yang menjadi harta hakiki dan abadi,
yang dapat diambil manfaatnya di akhirat
2.
Mengambil Suri
Tauladan
Setiap manusia pasti akan mengalami kematian,
yang waktu ajalnya tiada seorangpun yang mengetahui kecuali Allah Swt.. Oleh
karena itu, seharusnya manusia menyiapkan bekal sejak dini untuk menghadapi
ajal tiba, bukan harta benda yang dibawa ke alam kubur, tetapi amal
perbuatannya, dan amal-amal shaleh yang dapat dijadikan bekal keselamatannya.
Pada sisi lain, manusia dapat mengambil pelajaran dari perjalanan hidup
orang-orang yang telah mendahulinya, mencontoh kebaikan-kebaikannya dan meninggalkan
perilaku yang tidak baik.
C.
KETENTUAN PESERTA ZIARAH
Guna memperlancar pelaksanaan ziarah ini, diharapkan
semua peserta mentaati ketentuan sebagai berikut :
1. Kewajiban :
1. Menata niat yang baik dan benar
2. Menjaga diri agar tetap dalam keadaan berwudhu (suci).
3. Tenang dan khusuk
dalam bersikap.
4. Hadir tepat waktu ditempat pemberangkatan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh panitia.
5. Mentaati petunjuk dan pengarahan yang diberikan secara
insidental (sewaktu-waktu) oleh panitia sesuai dengan kondisi dan situasi.
6. Berpakian muslim/muslimah secara rapi dan sopan.
2. Larangan :
0 komentar:
Posting Komentar